EN | ID
  • Masuk
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kami Disini Untuk Anda
  • Pengetahuan
  • Alo Peduli
  • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kami Disini Untuk Anda
  • Pengetahuan
  • Alo Peduli
  • Hubungi Kami
  • Pengetahuan|
  • Wasiat Tanpa Akta Notaris, Apakah Sah?

Wasiat Tanpa Akta Notaris, Apakah Sah?

Simak Yuk,

Apakah Wasiat Harus Dibuat di Notaris?

Banyak orang mengira surat wasiat hanya sah jika dibuat di hadapan notaris. Padahal, KUHPerdata mengenal beberapa bentuk wasiat, yaitu wasiat olografis, akta umum, dan akta rahasia atau tertutup.

Namun, setiap bentuk wasiat memiliki syarat dan tata cara yang harus dipenuhi.


 

Apa Itu Wasiat Olografis?

Wasiat olografis adalah wasiat yang seluruhnya ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pewaris.

Meski dibuat sendiri, wasiat olografis tetap memiliki formalitas tertentu, termasuk ketentuan mengenai penyerahannya kepada notaris.

Jadi, wasiat olografis tidak sama dengan sekadar menulis surat wasiat lalu menyimpannya sendiri.


 

Apakah Wasiat Bisa Digugat?

Bisa. Wasiat dapat menjadi sengketa apabila terdapat persoalan mengenai:

  • Keabsahan dan tata cara pembuatannya;

  • Kemampuan pewaris saat membuat wasiat;

  • Adanya dugaan paksaan atau penipuan;

  • Isi wasiat yang melanggar hak ahli waris tertentu.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah legitieme portie, yaitu bagian mutlak yang menjadi hak ahli waris tertentu menurut KUHPerdata.


 

Jadi, Apakah Wasiat Tanpa Notaris Sah?

Tidak bisa langsung dianggap sah atau tidak sah hanya karena dibuat tanpa notaris.

KUHPerdata memang mengenal wasiat olografis. Namun, wasiat tersebut tetap harus memenuhi bentuk, syarat, dan formalitas yang ditentukan oleh hukum.

Karena itu, sekadar menulis keinginan mengenai pembagian harta di selembar kertas dan menyimpannya sendiri belum tentu merupakan wasiat yang sah menurut KUHPerdata.

 

Kesimpulan

Wasiat dapat dibuat dalam beberapa bentuk dan tidak selalu harus berbentuk akta umum di hadapan notaris. Namun, setiap bentuk memiliki persyaratan dan formalitas yang harus dipenuhi.

Jika Anda ingin membuat wasiat, pastikan bentuk dan proses pembuatannya sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan bagi ahli waris di kemudian hari.

 

 


Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum secara umum. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku. Untuk saran atau penanganan kasus spesifik, silakan berkonsultasi dengan profesional hukum.

Wasiat Tanpa Akta Notaris, Apakah Sah?

Contact Info

  • Aloysius Law Office (Civil Law Notary & Land Conveyancer)
    Jl. Kasuari I HB I / 10 Bintaro Jaya IX
    South Tangerang City 15229 (Greater Jakarta)
    INDONESIA

  • clientcare@aloysius-lawoffice.com
  • +621-7451315 WA : +62 822 5896 7724

Jam Kerja

Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.

Senin-Jumat    : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu  : Tutup